Rabu, 02 Oktober 2013

Ciri-Ciri Pokok HAM

Ciri-ciri pokok hak asasi manusia.
Dalam pasal I Undang-Undang Nomor 39 Tahun I999 tentang HAM disebutkan bahwa : Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa  dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berdasarkan rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM  yaitu :

  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-asul sosial dan bangsa.

  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM  walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM .












sumber: cendekiaulung.blogspot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar