Rabu, 02 Oktober 2013

UU No. 39 Thn 1999 HAM

Ulasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia


Indonesia adalah Negara hukum, yang mana Negara menjamin akan hak-hak atas rakyatnya. Oleh karena itu, Negara Indonesia mempunyai undang-undang yang khusus mengatur mengenai hak-hak rakyat. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Hak Asasi Manusia terdiri dari 106 pasal dan memuat 11 bab, yaitu: ketentuan umum, asas-asas dasar, hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, kewajiban dasar manusia, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, pembatasan dan larangan, komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham), partisipasi masyarakat, pengadilan hak asasi manusia, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Pada bab I (ketentuan umum), berisi definisi dari Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia, diskriminasi, penyiksaan, anak, pelanggaran hak asasi manusia, dan komisi nasional hak asasi manusia atau komnas ham.
Kemudian pada bab II (asas-asas dasar), memuat mengenai asas-asas dasar manusia, seperti hak atas kebebasan, hak atas hidup, hak memperoleh keadilan, termasuk mengenai adat-istiadat. Namun itu masih berupa asas-asasnya saja.
Selanjutnya pada bab III (hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia) baru termuat penjelasan dari bab II. Pada bab ini, termuat 10 bagian. Yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan yang terakhir adalah hak anak.
Pada bab IV (kewajiban dasar manusia), berisi mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti mematuhi undang-undang , wajib bela Negara, menghormati hak-hak orang lain, dan sebagainya.
Pada bab V (kewajiban dan tanggung jawab pemerintah), memuat tentang kewajiban-kewajiban pemerintah dalam menjamin hak-hak warga Negara, misalnya melindungi, menghormati, menegakkan, dan memajukan hak-hak asasi manusia.
Selanjutnya pada bab VI (pembatasan dan larangan), mengenai batasan-batasan dari hak-hak dan kebebasan individu agar terjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar orang lain , kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Juga mengenai aturan bahwa partai, golongan, pemerintah, atau pihak tidak dapat mengurangi, menghapuskan, merusak  hak asasi seseorang.
Kemudian pada bab VII ( komisi nasional hak asasi manusia), berisi mengenai tujuan dari komnas ham, kelengkapan dari komnas ham, anggota komnas ham, tugas dan wewenang komnas ham dalam menjalankan fungsinya, dan sebaginya.
Bab VIII (partisipasi masyarakat), membahas mengenai kebebasan individu, sekelompok orang, organisasi-organisasi, LSM untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Juga untuk manyampaikan laporan pelanggaran ham, mengajukan usaha perumusan ham, dan melakukan penelitian, penyebaran, dan pendidikan mengenai hak asasi manusia.
Selanjutnya pada bab IX (pengadilan hak asasi manusia), mengenai rencana pembuatan undang-undang pengadilan hak asasi manusia. Sebelum itu terbentuk, kasus-kasus pelanggaran ham akan diadili oleh pengadilan yang berwenang.
Pada bab X (ketentuan peralihan).
Yang terakhir, bab XI (ketentuan penutup), berisi mulai berlakunya undang-undang ham ini.

Pada dasarnya,apa yang tertulis di undang-undang tentang hak asasi manusia sudah baik, tertulis jelas dengan bahasa yang cukup mudah dipahami oleh orang awam sekalipun. Isinya mencakup mengenai hak-hak manusia, dari yang paling dasar dan umum, sampai hak yang khusus. Bahkan juga di bahas mengenai pembatasan hak seseorang, kewajiban pemerintah dalam menjamin hak warga Negara, komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham) dan pengadilan ham.
Hak-hak dasar manusia seperti yang terdapat dalam undang-undang dasar 1945, lebih di jelaskan lagi dan di tambahkan sesuai dengan kebutuhan dan agar hak-hak warga Negara lebih terjamin. Misalnya hak untuk mendapat pendidikan, hak memperoleh keadilan, dan hak atas kesejahteraan. Selain itu, untuk wanita di buat bagian tersendiri mengingat sekarang sudah zaman emansipasi wanita dan agar kaum wanita memperoleh kedudukan yang sama dengan pria. Bukan hanya wanita, anak pun mendapat bagian tersendiri agar tidak terjadi eksploitasi anak.
Semua yang di atur dalam undang-undang hak asasi manusia ini bisa di bilang bagus mengingat yang dibahas sangat luas. Namun, jika di lihat dari pelaksanaannya, terkadang ada hal-hal yang menyimpang dari undang-undang ini.









sumber: Nabila Luthvita Rahma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar